kievskiy.org

Buntut Kasus Nurhayati Pelapor Dugaan Korupsi Dijadikan Tersangka, Kabareskrim Polri Beri Pernyataan

Ilustrasi palu, hukum, peraturan.
Ilustrasi palu, hukum, peraturan. /Pixabay/succo

PIKIRAN RAKYAT -  Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan anggotanya tidak sengaja menjadikan Nurhayati pelapor kasus dugaan korupsi dana desa Kades Citemu sebagai tersangka.

Dilansir dari Antara pada 27 Februari 2022, Kabareskrim menjelaskan bahwa jaksa setempat sempat mengembalikan berkas penyidikan (P19) dan meminta adanya pendalaman terhadap Nurhayati terkait dugaan korupsi dana desa Citemu.

“Kan bisa saja saat proses penyidikan kepala desa, ada dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Nurhayati, sehingga ada petunjuk Jaksa peneliti untuk mendalami peranan Nurhayati,” kata Agus.

Agus menjelaskan bahwa anggotanya tidak sengaja menyematkan Nurhayati sebagai tersangka dalam berkas.

Baca Juga: Pengakuan 'Tersangka' Nurhayati Asal Cirebon Viral, Mahfud MD Beberkan Cara Penghentian Kasus

Lebih jauh, Agus juga menilai bahwa penetapan tersangka itu berdasarkan petunjuk dari jaksa peneliti.

“Harus melihat secara utuh apakah karena faktor kesengajaan, adanya petunjuk pada P19 yang minta didalami peranan Nurhayati dari Jaksa Peneliti, dari diskusi dengan Karowassidik dan Dirtipikor belum terlihat unsur sengaja mentersangkakan Nurhayati dalam kasus tersebut,” kata Agus.

Untuk itu, Polri berencana menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Nurhayati yang saat ini menjabat sebagai Kepala Urusan Keuangan Desa Citemu.

Baca Juga: Ukraina Duga Rusia akan Lakukan Negosiasi Palsu, China Terus Mendesak

Penerbitan SP3 tersebut didasarkan pada tidak cukupnya bukti yang dimiliki oleh Polres Cirebon.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat