kievskiy.org

Status Tersangka Nurhayati Pelapor Pencurian Uang Rakyat Dihentikan, Mahfud MD: Jangan Takut Laporkan Korupsi

Ilustrasi. Status tersangka Nurhayati, pelapor kasus pencurian uang rakyat di Desa Citemu dihentikan.
Ilustrasi. Status tersangka Nurhayati, pelapor kasus pencurian uang rakyat di Desa Citemu dihentikan. /pixabay/sajinka2 pixabay/sajinka2

PIKIRAN RAKYAT – Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan pihaknya akan mencabut status tersangka Nurhayati, pelapor kasus pencurian uang rakyat dana APBDes yang dilakukan atasannya atau Kepala Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Cirebon, Jawa Barat.

Mahfud mengatakan saat ini pihaknya sedang menyiapkan formula yuridis untuk menghentikan status tersangka.

“Tekait dengan dijadikannya Nurhayati sebagai tersangka setelah melaporkan korupsi atasannya (Kades) maka diinfokan bahwa yang bersangkutan tak perlu lagi datang ke Kementerian Polhukam. Kementerian Polhukam telah berkoordinasi dengan Kepolisian dan Kejaksaan. Insyaallah status tersangka tidak dilanjutkan. Tinggal formula yuridisnya,” tulis Mahfud lewat akun Twitternya, sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com, pada Minggu, 27 Februari 2022.

Kasus Nurhayati sempat viral di media sosial dan menarik atensi publik karena banyak publik menilai dia hanyalah salah satu pelapor atau pihak yang berupaya membongkar kasus pencurian uang rakyat dana desa di Citemu.

Baca Juga: Satu Sikap Jokowi Disorot, Presiden Dianggap Tak Sopan

Penetapan Nurhayati sebagai tersangka oleh Polres Cirebon tersebut menuai kritik dan protes masyarakat serta berbagai organisasi masyarakat sipil.

Dalam tautan selanjutnya, Mahfud MD menyatakan bahwa dugaan pencurian uang rakyat yang dilakukan Kepada Desa Citemu tetap dilanjutkan. Dia menjelaskan yang dihentikan proses hukumnya adalah perkara Nurhayati yang melapor lalu diduga ikut menikmati atau diduga pernah membiarkan pencurian uang rakyat atau karena dugaan lain.

“Kita tunggu saja formulanya dari kejaksaan dan kepolisian. Pokoknya, ayo jangan takut melaporkan korupsi,” kata Mahfud MD.

Hal yang sama dilakukan Polri, pihaknya berencana mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Nurhayati yang menjabat sebagai Kepala Urusan Keuangan Desa Citemu yang sebelumnya ditetapkan tersangka oleh Polres Cirebon.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat