kievskiy.org

Viral Laporkan Pencurian Uang Rakyat Jadi Tersangka, Polda Jabar: Nurhayati Bukan Pelapor

Ilustrasi.
Ilustrasi. /Pixabay/mohamed_hassan Pixabay/mohamed_hassan

PIKIRAN RAKYAT - Polda Jawa Barat memastikan bahwa Nurhayati bukan pelapor kasus dugaan pencurian uang rakyat di Desa Citemu.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengungkapkan bahwa pelapor merupakan orang lain.

Sedangkan Nurhayati, awalnya diperiksa sebagai salah satu saksi karena dia adalah bendahara desa.

"Pelapor adalah Ketua BPD atas nama Lukman Nurhakim, bukan saudari Nurhayati. Adapun yang bersangkutan (Nurhayati) adalah sebagai salah satu saksi pada awalnya karena bendahara desa," kata Ibrahim Tompo, Senin, 21 Februari 2022.

Baca Juga: Isi Wasiat Dorce Gamalama Buat Saudara Kandung Meradang, Seluruh Warisan Jatuh ke Tangan Anak Angkat?

Dia pun menegaskan bahwa proses penyidikan kasus pencurian uang rakyat ini dilaksanakan secara profesional dan sesuai prosedur

"Kepolisian mengucapkan terimakasih telah memberikan informasi kepada kami, terkait masalah dugaan tindak pidana korupsi. Kami siap untuk membuka konsultasi kepada pihak-pihak terkait dalam perkara ini," tutur Ibrahim Tompo, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Humas Polda Jabar, Selasa, 22 Februari 2022.

Sebelumnya, kasus dugaan pencurian uang rakyat yang terjadi di Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon terungkap setelah mantan Kepala Urusan (Kaur) desa Citemu, Nurhayati melakukan pelaporan ke pihak berwajib.

Dia membeberkan bahwa atasannya yaitu Kepala Desa Citemu, Supridadi telah melakukan tindakan pencurian uang rakyat dana desa sejak tahun 2018 hingga 2020.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat