kievskiy.org

Pelapor Kasus Dugaan Pencurian Uang Rakyat di Cirebon Jadi Tersangka, Bisa Menjadi Preseden Buruk

Ilustrasi korupsi atau maling uang rakyat
Ilustrasi korupsi atau maling uang rakyat /Pixabay/Арсений Попов Pixabay/Арсений Попов

PIKIRAN RAKYAT - Kasus dugaan pencurian uang rakyat yang terjadi di Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon terungkap setelah mantan Kepala Urusan (Kaur) desa Citemu, Nurhayati melakukan pelaporan ke pihak berwajib. 

Dia membeberkan bahwa atasannya yaitu Kepala Desa Citemu, Supridadi telah melakukan tindakan pencurian uang rakyat dana desa sejak tahun 2018 hingga 2020.

Akan tetapi, tindakan Nurhayati itu kemudian ikut menyeret namanya menjadi tersangka.

Selain kepala Desa Citemu Supriadi, kepolisian juga menetapkan Nurhayati sebagai tersangka maling uang rakyat yang merugikan negara sebesar Rp800 juta tersebut.

Baca Juga: Ikatan Cinta 20 Februari 2022: Rendy dan Katrine Kembali Berseteru, Pernikahannya Batal

Menyikapi hal itu, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menilai penetapan tersangka terhadap mantan Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon Nurhayati pelapor dugaan korupsi dana desa merupakan suatu preseden buruk.

Menurut Wakil Ketua LPSK, Meneger Nasution penetapan tersangka terhadap Nurhayati dapat menghambat upaya pemberantasan tindakan maling uang rakyat di Indonesia terutama mengenai kasus dana desa.

Dia menilai peran Nurhayati sebagai bendahara desa yang bertanggung jawab atas pencairan anggaran dana desa di Bank setelah persetujuan Camat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) seharusnya tidak dapat dipidanakan.

Baca Juga: Chelsea Menang, Romelu Lukaku Jadi Sorotan

Nasution lalu mengtip, dalam pasal 51 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menyebutkan orang yang melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, tidak boleh dipidana.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat