kievskiy.org

Kadisdukcapil Jabar Jadi terdakwa Dugaan Kasus Maling Uang Rakyat, Kerugian Uang Negara Capai Rp235 Juta

Ilustrasi kasus maling uang rakyat.
Ilustrasi kasus maling uang rakyat. /Pixabay Pixabay

PIKIRAN RAKYAT - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat mengonfirmasi terkait dugaan praktik maling uang rakyat di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat.

Pelaku maling uang rakyat Bantuan Sosial (Bansos) tersebut diketahui menjabat sebagai Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Kadisdukcapil) Jawa Barat.

Diduga Kadisdukcapil maling uang rakyat Bansos tahun anggaran 2010 yang diduga berkaitan dengan dana untuk kegiatan haji.

Setelah dilakukan pemeriksaan, Kadisdukcapil Jawa Barat kini telah menjadi terdakwa atas dugaan perkara maling uang rakyat. Hingga kini proses hukum sudah memasuki tahap persidangan.

Baca Juga: Angka Kematian karena Covid-19 Tembus 100 Orang, Ketua Satgas IDI: Semoga Kita Peka

"Betul, perkara sekarang sedang disidangkan oleh Jaksa Kejati Jawa Barat dan Kejaksaan Negeri Bandung," kata Dodi Gazali Emil, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Barat dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

Kasus maling uang rakyat ini tentunya telah berdasarkan pada Sistem Informasi Penelurusan Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Bandung.

Daddy Iskandar, Kadisdukcapil Jawa Barat, namanya dan perkaranya telah teregister sejak bulan lalu, 17 Januari 2022.

Baca Juga: Kondisi Dorce Galamala Usai Dilarikan ke Rumah Sakit Lagi, Sahabat Sampai Menangis di Pojokan

Perkara itu terdaftar dengan nomor perkara 12/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bdg dengan klasifikasi perkra tindakan pidana korupsi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat