kievskiy.org

Ada Dugaan Maling Uang Rakyat, Kejaksaan Tinggi Riau Diminta Usut Pembangunan Gedung BSP di Siak

Ilustrasi maling uang rakyat.
Ilustrasi maling uang rakyat. /Pixabay/mohamed_hassan

PIKIRAN RAKYAT - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Riau diminta untuk melakukan pengusutan terkait pembangunan kantor PT Bumi Siak Pusako (BSP) di Kabupaten Siak yang diperkirakan menghabiskan biaya Rp87 miliar.

Pasalnya, dalam pembangunan kantor tersebut, sejumlah pejabat di lingkungan Kabupaten Siak diduga menerima uang untuk memperlancar pembangunan.

"Banyak dugaan perkara korupsi yang terjadi di depan mata. Sehingga, kami meminta Kejaksaan untuk mengusutnya demi menyelamatkan keuangan negara," kata Koordinator Gerakan Masyarakat Mahasiswa Pemantau Korupsi (GEMMPAR) Riau, Erlangga, dalam keterangannya Senin, 13 Februari 2022.

Selain di lingkungan Kabupaten Siak, Erlangga menduga praktik terlarang itu juga terjadi di lingkungan DPRD, yang melakukan praktik jual-beli kegiatan pokir dengan imbalan dalam bentuk fee sebesar 10 persen.

Baca Juga: Aurel Hermansyah dan Atta Halilintar Ucap Syukur di Ruang Bersalin, Baby A Sudah Lahir?

Bahkan, mereka juga dinilai telah memonopoli proyek alat kesehatan di Kabupaten Siak, serta adanya dugaan kegiatan fiktif alat kesehatan Covid-19, APD, masker serta rapid test di Diskes Siak.

"Kami menduga ada dugaan monopoli dan gratifikasi pembangunan gedung PT BSP senilai Rp87 miliar," ucapnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Riau pada 11 Februari 2022 telah menerbitkan surat permohonan bantuan hukum untuk penyelesaian permasalahan dalam kegiatan pembangunan Gedung PT BSP tahun 2021.

Baca Juga: Cristiano Ronaldo Tertangkap Kamera Ludahi Rekan Setimnya usai Laga Lawan Southampton

Surat bernomor B-B37/L.4/Gp.2/02/2022 ditanda tangani langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Riau selaku Jaksa Pengacara Negara Jaja Subagja.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat