kievskiy.org

Terancam Hukuman Mati, ASN di Sulut Terlibat Kasus Dugaan Maling Uang Rakyat Dana Penanganan Covid-19

Ilustrasi dugaan kasus maling uang rakyat.
Ilustrasi dugaan kasus maling uang rakyat. /Pixabay/mohamed_hassan Pixabay/mohamed_hassan

PIKIRAN RAKYAT - Kasus dugaan maling uang rakyat terhadap dana penanganan dampak ekonomi Covid-19 pada Dinas Pangan dan Setda Kabupaten Minahasa Utara (Minut) Tahun Anggaran (TA) 2020 diungkap polisi.

Dalam kasus ini, negara dilaporkan mengalami kerugian lebih dari Rp61 miliar.

Kasus ini menyeret tiga orang tersangka yaitu seorang perempuan berinisial JNM, pekerjaan ASN, warga Tikala, Manado.

Kemudian dua pria masing-masing berinisial MMO, pekerjaan ASN, warga Airmadidi, Minut serta SE, pekerjaan swasta, warga Airmadidi.

Baca Juga: Roundup: Demo Tolak Aturan JHT Cair di Usia 56 Tahun, Buruh Telan 'Pil Pahit' Usai Temui Menaker

Kasus dugaan maling uang rakyat ini diungkap Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast di depan sejumlah awak media pada Selasa, 15 Februari 2022 petang.

Dia mengatakan bahwa kasus dengan TKP di lingkungan Dinas Pangan dan Setda Kabupaten Minut itu terjadi sekitar Maret 2020 silam.

“Modus operansinya, penyalahgunaan dana hasil refocusing untuk penanganan dampak ekonomi Covid-19. Di mana pada saat setiap pencairan anggaran dilakukan oleh Direktur CV.

"Dewi yang berinisial SE, di Bank SulutGo Pusat di Manado atas 9 tahapan proses pencairan anggaran dilakukan bersama dengan tersangka JNM," tutur Jules Abraham Abast.

Baca Juga: Krisis Rusia-Ukraina Semakin Panas, Pakar Menilai Ekonomi Asia Tengah Akan Terancam

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat