kievskiy.org

Roundup: Demo Tolak Aturan JHT Cair di Usia 56 Tahun, Buruh Telan 'Pil Pahit' Usai Temui Menaker

Buruh melakukan aksi demo di depan Kemnaker menuntut dibatalkan soal aturan pencairan JHT di usia 56 tahun
Buruh melakukan aksi demo di depan Kemnaker menuntut dibatalkan soal aturan pencairan JHT di usia 56 tahun /Pikiran Rakyat/ Muhammad Rizky Pradila

PIKIRAN RAKYAT - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menggeruduk gedung Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada Rabu, 16 Februari 2022.

Dalam aksi ini, massa mendesak agar Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang mengatur Jaminan Hari Tua (JHT) baru bisa dicairkan di usia 56 tahun dicabut.

Tidak hanya itu, Menaker Ida Fauziah selaku pembuat kebijakan itu juga diminta untuk dicopot dari jabatannya.

Aksi demonstrasi tersebut pun tampaknya membuahkan hasil, karena Ida Fauziah akhirnya bersedia menemui massa.

Baca Juga: Kemenaker Sebut Duit yang Diterima Pekerja Lebih Besar jika JHT Cair di Usia 56 Tahun

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan perwakilan massa menemui Ida Fauziah untuk menyampaikan langsung tuntutan aksi.

Dia mengatakan dalam pertemuan itu pihaknya akan menyampaikan langsung dua tuntutan utama yang melatarbelakangi aksi demonstrasi tersebut.

"Iya kalau tidak mau cabut aturan ya kita minta dicopot atau mundur dari jabatan," ucap Said Iqbal.

Akan tetapi, hasil pertemuan dengan Menaker tidak membuat massa harus menelan 'pil pahit'.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat