PIKIRAN RAKYAT – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menyatakan masyarakat akan mendapatkan manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) yang jauh lebih besar apabila Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 tahun 2022 diterapkan.
Keterangan tersebut disampaikan melalui infografis di akun Instagram resmi Kemenaker, pada Rabu, 16 Februari 2022.
Dalam infografis tersebut, Kemenaker memberi contoh kasus seorang pekerja bernama Koko dengan gaji Rp4 juta per bulan.
Kemenaker menunjukkan bahwa Koko akan mendapatkan jumlah uang JHT yang fantastis jika mengikuti aturan terbaru dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.
Baca Juga: Hampir Semua Penghuni Rumahnya Positif Covid-19, Atta Khawatirkan Kondisi Aurel Hermansyah
Manfaat JHT sekira Rp15 juta milik Koko akan naik secara drastis ke angka Rp66 juta apabila pekerja tersebut tidak mencairkannya sampai usia 56 tahun.
Ditambah lagi, kenaikan itu tidak disertai dengan kewajiban membayar iuran lanjutan.
![Infografis unggahan akun Instagram Kemenaker.](https://assets.pikiran-rakyat.com/crop/0x0:0x0/x/photo/2022/02/16/1535287066.jpg)
Meski demikan, unggahan tersebut justru direspons sinis oleh netizen. Di kolom komentar, banyak yang menyatakan tidak percaya dengan iming-iming tersebut.