kievskiy.org

Daftar Perbedaan Aturan Lama dan Aturan Baru JHT, Mana yang Lebih Menguntungkan Pekerja?

Ilustrasi - Simak ini dia beda aturan JHT dalam Permenaker Nomor 19 tahun 2015 dan Permenaker Nomor 2 tahun 2022, mana yang lebih menguntungkan?
Ilustrasi - Simak ini dia beda aturan JHT dalam Permenaker Nomor 19 tahun 2015 dan Permenaker Nomor 2 tahun 2022, mana yang lebih menguntungkan? /Dok. BPJS Ketenagakerjaan.

PIKIRAN RAKYAT - Aturan mengenai pencairan dana JHT baru, yang tertulis dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang dikeluarkan oleh Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah menuai polemik hingga saat ini.

Sebab dalam 3 pasal Permnaker terbaru,terdapat satu pasal yang menjadi sorotan publik.

Pasal yang paling menyita perhatian publik tersebut, mengenai manfaat JHT, baru dapat diberikan saat peserta BPJS Ketenagakerjaan berusia 56 tahun.

Aturan tersebut dinilai sangat tidak menguntungkan pekerja, terlebih jika mereka mengalami PHK sebelum usia 56 tahun.

Baca Juga: Polisi Akhirnya Temukan Reyna, Kondisi Reyna Buat Andin Kritis Lagi, Bocoran Ikatan Cinta 16 Februari 2022

Penerbitan aturan Permenaker 2022 bukan hanya memancing reaksi para pekerja.

Para anggota DPR, dan sejumlah tokoh di Indonesia ikut mengomentari aturan tersebut, karena dinilai tidak tepat waktu.

Jaminan Hari Tua (JHT) ini merupakan program jaminan jangka panjang. Sebagaimana diketahui pada tahun 2015 Permenaker Jaminan Hari Tua nomor 19 pernah di sahkan.

Baca Juga: Sidang Hak Asuh Gala Sky Hari Ini Ditunda, Humas PA Ungkap Alasannya

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat