PIKIRAN RAKYAT - Aturan mengenai pencairan dana JHT baru, yang tertulis dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang dikeluarkan oleh Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah menuai polemik hingga saat ini.
Sebab dalam 3 pasal Permnaker terbaru,terdapat satu pasal yang menjadi sorotan publik.
Pasal yang paling menyita perhatian publik tersebut, mengenai manfaat JHT, baru dapat diberikan saat peserta BPJS Ketenagakerjaan berusia 56 tahun.
Aturan tersebut dinilai sangat tidak menguntungkan pekerja, terlebih jika mereka mengalami PHK sebelum usia 56 tahun.
Penerbitan aturan Permenaker 2022 bukan hanya memancing reaksi para pekerja.
Para anggota DPR, dan sejumlah tokoh di Indonesia ikut mengomentari aturan tersebut, karena dinilai tidak tepat waktu.
Jaminan Hari Tua (JHT) ini merupakan program jaminan jangka panjang. Sebagaimana diketahui pada tahun 2015 Permenaker Jaminan Hari Tua nomor 19 pernah di sahkan.
Baca Juga: Sidang Hak Asuh Gala Sky Hari Ini Ditunda, Humas PA Ungkap Alasannya