kievskiy.org

Gejolak Buruh Terkait JHT Berujung Demonstrasi, Kepolisian: Tak Ada yang 'Mencolok' dalam Unjuk Rasa Nanti

Ilustrasi demo buruh.
Ilustrasi demo buruh. /Pixabay/geralt

PIKIRAN RAKYAT - Kebijakan pencairan JHT (Jaminan Hari Tua) hingga kini masih menjadi polemik di tengah masyarakat.

Pasalnya banyak pihak yang merasa dirugikan dengan adanya kebijakan baru JHT, terutama bagi para buruh.

Kebijakan JHT terbaru berdasarkan Permenaker (Peraturan Menteri Ketenagakerjaan) Nomor 2 Tahun 2022.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, sudah mendatangani Permenaker tersebut pada 2 Februari 2022 lalu.

jhtBaca Juga: Dorce Gamalama Meninggal Dunia Usai Terinfeksi Covid-19

Permenaker tersebut merupakan revisi dari Permenaker Nomor 15 Tahun 2019.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, menolak aturan baru terkait pencairan JHT.

Presiden KSPI melihat peraturan JHT terbaru sangat merugikan para buruh. Apalagi di masa pandemi Covid-19 yang rentan PHK.

Meski selanjutnya diimingi dengan program JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan) namun tidak semua bisa menikmatinya.

Baca Juga: PPKM Jawa Bali Diperpanjang hingga 21 Februari, Berikut Aturan Lengkapnya

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat