kievskiy.org

Perbedaan JHT dan JKP, Dua Program Perlindungan Sosial untuk Pekerja

Ilustrasi. Perbedaan program JHT dan JKP.
Ilustrasi. Perbedaan program JHT dan JKP. /Dok. BPJS Ketenagakerjaan.

PIKIRAN RAKYAT - Aturan baru terkait Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan yang baru bisa dicairkan setelah peserta berusia 56 tahun masih menjadi sorotan.

Tidak sedikit yang merasa keberatan, karena JHT yang dibayarkan oleh pekerja melalui pemotongan gaji setiap bulan sebesar dua persen dari upah sebulan itu tidak bisa dicairkan ketika mereka kehilangan pekerjaan.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengatakan bahwa pelaksanaan program Jaminan Hari Tua (JHT) dirancang sebagai program jangka panjang untuk memberikan kepastian tersedianya sejumlah dana bagi pekerja yang sudah tidak produktif akibat memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Dalam kondisi peserta memasuki usia pensiun, maka produktivitasnya akan menurun sehingga berdampak terhadap penghasilan.

Baca Juga: Avanza, Xenia, dan Mobilio akan Ditinggalkan, Mobil Keluarga Siap Diganti oleh SUV di Masa Depan?

Berkurangnya penghasilan akan mempengaruhi peserta memenuhi kebutuhan hidupnya dan keluarganya, sehingga perlu adanya perlindungan jaminan sosial berupa JHT.

Sementara bagi karyawan yang terkena PHK, Kemnaker pun memiliki program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Lalu, apa perbedaan antara JHT dan JKP? Berikut penjelasannya sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com dari akun Instagram @kemnaker.

Kedua jenis jaminan tersebut merupakan program perlindungan sosial komprehensif untuk pekerja/buruh.

Baca Juga: Sebut JKP Lengkapi JHT, Pencairan Jaminan Kehilangan Pekerjaan Jadi Perhatian

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat