kievskiy.org

Cair di Usia 56 Tahun JHT BPJS Naker Masih Bisa 'Diutak-atik', 30 Persen Bisa untuk DP Rumah

Ilustrasi uang Jaminan Hari Tua (JHT). Stafsus Menaker jawab keresahan soal pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan.
Ilustrasi uang Jaminan Hari Tua (JHT). Stafsus Menaker jawab keresahan soal pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan. /Pixabay/blickpixel Pixabay

PIKIRAN RAKYAT - Topik Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan hari ini menjadi isu hangat yang ramai diperbincangkan menyusul munculnya peraturan baru dari Kemnaker.

Aturan tersebut berbunyi jaminan hari tua baru bisa dicairkan setelah karyawan berusia 56 tahun, cacat total, atau meninggal dunia.

Bak dibayang-bayangi mimpi buruk, sontak tertib baru yang tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua tersebut menuai pro dan kontra di kalangan pegawai.

Tak sedikit yang mendesak agar Kementerian Ketenagakerjaan kembali meninjau dan merevisi tata laksana pencairan JHT di masa mendatang.

Baca Juga: David De Gea Tertawakan Performa Manchester United: Mungkin Kami Kena Kutukan

Merespons keresahan masyarakat, Staf Khusus Menaker, Dita Indah Sari akhirnya angkat bicara.

Pada dasarnya, Dita menuturkan JHT sendiri bertujuan untuk meringankan beban karyawan di masa tua.

"Jadi sifatnya old saving. JHT adalah kebun jati, bukan kebun mangga. Panennya lama," ucap Dita.

Meski begitu untuk jangka pendek, dia mengimbau agar para tenaga kerja tak khawatir karena pihaknya sudah menyiapkan program pengganti yang dapat menjamin korban pemecatan atau PHK.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat