PIKIRAN RAKYAT - Menteri Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerbitkan aturan baru terkait Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan.
Kemnaker menyebutkan JHT bisa dicairkan pada saat peserta menginjak usia 56 tahun atau meninggal dunia, atau cacat tetap.
Aturan baru soal JHT itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022.
Peraturan itu menggantikan Permenaker Nomor 19 Tahun 2015. Dalam aturan lama, JHT bisa langsung dicairkan untuk pekerja yang mengundurkan diri maupun dikenakan pemutusan hubungan kerja (PHK).
Baca Juga: Avanza, Xenia, dan Mobilio akan Ditinggalkan, Mobil Keluarga Siap Diganti oleh SUV di Masa Depan?
Kemnaker pun menegaskan kepada para pekerja agar tidak khawatir meski JHT bisa dicairkan ketika berusia 56 tahun.
Pasalnya, Kemnaker memiliki program lain yang diperuntukan bagi pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Lantas apa itu JKP?
Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) merupakan salah satu program BPJS Ketenakaerjaan yang diperuntukan bagi peserta yang kehilangan pekerjaan akibat PHK.