kievskiy.org

Peringatkan Pemerintah soal Aturan JHT Cair saat Usia 56 Tahun, Aspek: Itu Hak Pekerja

Ilustrasi.
Ilustrasi. /Pixabay/EmAji Pixabay/EmAji

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah, khususnya Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), diminta meninjau ulang aturan baru terkait Jaminan Hari Tua.

Pasalnya, Peraturan Menaker yang baru menyatakan bahwa JHT baru bisa dicairkan ketika pekerja memasuki usia 56 tahun.

Kebijakan tersebut masuk dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Sekretaris Jenderal Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek Indonesia), Sabda Pranawa Djati pun meminta Pemerintah meninjau ulang aturan tersebut.

Baca Juga: Heboh Ceramah soal KDRT, Suami Oki Setiana Dewi Tiba-tiba Hubungi Gus Miftah, Ada Apa?

Dia mengingatkan agar pemerintah tidak membuat kebijakan yang merugikan pekerja dan rakyat Indonesia.

“Pemerintah jangan membuat kebijakan yang merugikan pekerja dan rakyat Indonesia. JHT adalah hak pekerja karena iurannya dibayarkan oleh pemberi kerja dan pekerja itu sendiri,” kata Sabda Pranawa Djati, Sabtu, 12 Februari 2022.

Kebijakan baru ini berubah dari aturan yang lama dalam Permenaker Nomor 19 tahun 2015.

Dalam aturan sebelumnya itu, manfaat JHT dapat dicairkan untuk pekerja yang berhenti bekerja baik mengundurkan diri maupun terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat