kievskiy.org

JHT Baru Bisa Cair saat Usia 56 Tahun, Pemerintah Diberi Peringatan Keras

Ilustrasi - Uang jaminan hari tua (JHT) baru bisa cair saat pekerja berusia 56 tahun.
Ilustrasi - Uang jaminan hari tua (JHT) baru bisa cair saat pekerja berusia 56 tahun. /Reuters/Beawiharta Reuters/Beawiharta

PIKIRAN RAKYAT - Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK) buka suara menanggapi aturan baru yang menyatakan Jaminan Hari Tua (JHT) baru bisa dicairkan pekerja saat berusia 56 tahun.

Aturan baru soal JHT itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022.

Peraturan itu menggantikan Permenaker Nomor 19 Tahun 2015. Dalam aturan lama, JHT bisa langsung dicairkan untuk pekerja yang mengundurkan diri maupun dikenakan pemutusan hubungan kerja (PHK).

ASPEK menilai, aturan terbaru soal pencairan JHT akan sangat merugikan pekerja.

Baca Juga: Frustrasi usai 9 Jam Negosiasi soal Ukraina, Rusia Sebut Jerman dan Prancis Tidak Berguna

ASPEK memberi peringatan keras pada pemerintah agar tidak membuat kebijakan yang justru merugikan rakyat.

“Pemerintah jangan membuat kebijakan yang merugikan pekerja dan rakyat Indonesia. JHT  adalah hak pekerja karena iurannya dibayarkan oleh pemberi kerja dan pekerja itu sendiri,” kata Sekretaris Jenderal ASPEK Indonesia Sabda Pranawa Djati dikutip dari Antara.

“Banyak juga pekerja yang kena PHK tanpa mendapatkan pesangon antara lain karena dipaksa untuk mengundurkan diri dari perusahaan sehingga pekerja sangat berharap bisa mencarikan JHT yang menjadi haknya,” ujarnya lagi.

Baca Juga: Emmanuel Macron Dipermalukan, Dituding Jadi Orang di Balik Penutupan Ribuan Rumah Sakit

Terlebih saat ini kondisi ekonomi sedang menurun di tengah pandemi Covid-19 dan sulitnya mencari pekerjaan baru.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat