kievskiy.org

'Mimpi Buruk' Karyawan Resign dan Kena PHK, Aturan Baru Menaker: JHT BPJSTK Bisa Cair saat Usia 56 Tahun

Pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK) hanya bisa dicairkan saat peserta berusia 56 tahun
Pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK) hanya bisa dicairkan saat peserta berusia 56 tahun Pexels.com

PIKIRAN RAKYAT - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziah mengeluarkan kebijakan baru terkait BPJS Ketenagakerjaan.

Peraturan baru yang telah diundangkan pada tanggal 4 Februari 2022 itu pun menjadi perbincangan netizen.

Pasalnya, pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK) hanya bisa dicairkan saat peserta berusia 56 tahun.

Aturan tersebut tercantum dalam "Peraturan Menaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua".

Baca Juga: Pembangunan Tol Getaci Dimulai Maret, Wagub Jabar Minta Warga yang Dapat Uang Ganti Rugi Tak Berfoya-foya

Berdasarkan informasi dari situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), aturan tersebut ditandatangani Ida Fauziah pada 2 Februari 2022 dan diundangkan dua hari setelahnya.

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa dana JHT baru dapat dicairkan saat pegawai/peserta BPJSTK berusia 56 tahun.

Hal itu tercantum dalam Pasal 3 Peraturan Menaker Nomor 2 tahun 2022 yang berbunyi:

"Manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan kepada Peserta pada saat mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun".

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat