PIKIRAN RAKYAT - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziah mengeluarkan kebijakan baru terkait BPJS Ketenagakerjaan.
Peraturan baru yang telah diundangkan pada tanggal 4 Februari 2022 itu pun menjadi perbincangan netizen.
Pasalnya, pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK) hanya bisa dicairkan saat peserta berusia 56 tahun.
Aturan tersebut tercantum dalam "Peraturan Menaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua".
Berdasarkan informasi dari situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), aturan tersebut ditandatangani Ida Fauziah pada 2 Februari 2022 dan diundangkan dua hari setelahnya.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa dana JHT baru dapat dicairkan saat pegawai/peserta BPJSTK berusia 56 tahun.
Hal itu tercantum dalam Pasal 3 Peraturan Menaker Nomor 2 tahun 2022 yang berbunyi:
"Manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan kepada Peserta pada saat mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun".