kievskiy.org

Aturan Baru JHT Buat Pekerja Khawatir jika Kena PHK, Menaker: Ada JKP yang Melindungi dari Risiko

Aturan baru JKP menuai kritikan dari sejumlah pihak.
Aturan baru JKP menuai kritikan dari sejumlah pihak. //Instagram/@kemnaker /Instagram/@kemnaker

PIKIRAN RAKYAT - Aturan baru Jaminan Hari Tua (JHT) yang tertuang dalam Permenaker RI Nomor 2 Tahun 2022 menuai kritikan dari sejumlah pihak. 

Pasalnya, kebijakan itu dikeluarkan untuk mencabut Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 terkait manfaat JHT yang dapat dicairkan untuk pekerja yang berhenti bekerja baik karena mengundurkan diri maupun terkena PHK. 

Dalam Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 tersebut, JHT dapat diterima secara tunai setelah melewati masa tunggu satu bulan terhitung sejak tanggal pengunduran diri atau PHK.

Sementara itu, dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, JHT baru bisa dicairkan ketika pekerja memasuki usia pensiun 56 tahun. 

Baca Juga: Satu Truk Baju Baby A Datang Tanpa Dipesan, Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah Terkejut Dengar Nama Pengirim

Menyikapi berbagai pandangan dan kekhawatiran masyarakat terkait JHT, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memastikan bagi pekerja yang terkena PHK kini mendapat perlindungan baru melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

"Sekarang telah ada program yang dibentuk khusus untuk melindungi pekerja dari risiko tersebut, yaitu Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP," kata Menaker pada Senin, 14 Februari 2022.

Menaker Ida menerangkan bahwa JKP tidak membuat adanya pembayaran iuran baru dari para pekerja melainkan iuran dibayar oleh pemerintah setiap bulan. 

Baca Juga: Ashanty dan Krisdayanti Mendadak Gemetar Lihat Penampakan Calon Cucu Pertama, Kenapa?

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat