kievskiy.org

JHT dan Jaminan Hari Ini, Kecurigaan Buruh Sangat Beralasan

Ilustrasi uang.
Ilustrasi uang. /Pexels/Ahsanjaya

PIKIRAN RAKYAT - Jumat 11 Februari 2022, tiba-tiba saja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) merilis aturan baru terkait pencairan dana JHT (Jaminan Hari Tua). Kebijakan itu tertuang dalam Per­aturan Menteri Ketenagakerjaan­ ­(Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT.

Dalam beleid itu disebutkan bahwa dana JHT baru bisa dicairkan ketika peserta berusia 56 tahun.

Hal itu tertuang dalam Pasal 5, “Manfaat JHT bagi Peserta mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dan Peserta terkena pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b diberikan pada saat Peserta mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun.”

Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 mulai berlaku setelah 3 bulan terhitung sejak tanggal diundangkan atau mulai Mei 2022.

Baca Juga: KSPI Ancam Kemnaker, Siap Terjunkan Ribuan Buruh Bila Aturan Pencairan JHT Tidak Direvisi

Baca Juga: Presiden KSPI Sentil Jokowi soal JHT Cair saat Usia 56 Tahun: Kok Menjilat Ludah Sendiri?

JHT merupakan manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada saat peserta me­masuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.

Hal itu mengembalikan fungsi JHT sebagai dana yang dipersiapkan agar pekerja pada masa tua­nya memiliki harta sebagai biaya hidup pada masa sudah tidak produktif lagi, sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN).

Tentu saja, Permenaker itu mengejutkan berbagai pihak, terutama buruh yang menjadi objek utama dari peraturan tersebut.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat