kievskiy.org

Curigai JHT Cair Usia 56 Tahun sebagai 'Aturan Pesanan', Presiden KSPI Minta Jokowi Pecat Menaker

Ilustrasi kesepakatan.
Ilustrasi kesepakatan. /Pexels/Savvas Stavrinos

PIKIRAN RAKYAT - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal meminta Presiden Jokowi mencabut Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziah.

Sebelumnya, Menaker mengeluarkan kebijakan baru terkait pencairan program Jaminan Hari Tua (JHT) yang menuai polemik di kalangan buruh.

Pasalnya, program JHT hanya dapat dicairkan saat buruh yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan berusia minimal 56 tahun.

Aturan baru itu tertuang dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Syarat Pembayaran JHT.

Baca Juga: Presiden KSPI Sentil Jokowi soal JHT Cair saat Usia 56 Tahun: Kok Menjilat Ludah Sendiri?

Said Iqbal menilai, kebijakan mengenai pencairan JHT ini lebih condong menguntungkan pengusaha ketimbang buruh.

"Menteri ini kok kejam bener sama buruh. Kalau sama pengusaha kok berangkulan bener, melindungi bener. Jangan terlalu kejamlah dalam membuat aturan itu," ujarnya.

Oleh karena itu, KSPI meminta Presiden Jokowi untuk menegur dan bahkan memecat Menaker Ida Fauziah.

"KSPI berpendapat, satu, berhentikan Menaker segera oleh Bapak Presiden," tutur dia dikutip Pikiran-Rakyat.com dari kanal YouTube Bicaralah Buruh pada Minggu, 13 Februari 2022.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat