kievskiy.org

Pencairan JHT Harus Menunggu Usia 56 Tahun, Presiden KSPI: Apa Jangan-Jangan Anggaran Negara Sudah Habis?

 Ilustrasi buruh.
Ilustrasi buruh. //ANTARA/Hafidz Mubarak /ANTARA/Hafidz Mubarak

PIKIRAN RAKYAT - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengecam keras sikap Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) terkait aturan baru pencairan program Jaminan Hari Tua (JHT).

Diketahui, pembayaran JHT bagi buruh yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan saat buruh berusia minimal 56 tahun.

Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menaker (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran JHT.

Presiden KSPI, Said Iqbal mempertanyakan urgensi di balik penetapan Permenaker tersebut.

Baca Juga: JHT yang Terkumpul Capai Rp550 Triliun, Ngototnya Pemerintah Tahan Dana Berkaitan dengan Pembangunan IKN?

"Kalau sekarang terjadi PHK, terus mereka dari mana? Pertanyaannya, apa urgensi di tengah kondisi sekarang ini dikeluarkan Permenaker itu? Kejam dan tidak mengerti masalah," katanya.

Pasalnya, buruh yang akan menjadi korban PHK diprediksi akan meningkat, mengingat kasus Omicron yang saat ini terus merangkak naik akan berdampak pada sektor ekonomi.

"Omicron masih merajalela dan PHK masih tinggi. Dunia usaha belum bangkit, bahkan salah satu pejabat tinggi WHO memprediksi secara resmi bahwa gelombang Omicron jauh lebih berbahaya dari varian Delta. Itu akan memukul lagi ekonomi," ucapnya.

Terlebih apabila buruh terkena PHK pada usia 30 tahun, maka buruh yang bersangkutan tidak dapat mencairkan dana JHT yang dinilai sebagai dana andalan terakhir.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat