kievskiy.org

JHT 'Ditahan' hingga Usia Peserta 56 Tahun, Presiden Aspek: Buat Apa? Toh Nggak Ada Uang Pemerintah Juga

Ilustrasi.
Ilustrasi. /Pixabay/wir_sind_klein Pixabay/wir_sind_klein

PIKIRAN RAKYAT - Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek Indonesia), Mirah Sumirat mempertanyakan alasan Pemerintah menahan uang Jaminan Hari Tua (JHT) hingga peserta berusia 56 tahun.

Padahal, bisa jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan berhenti atau kehilangan pekerjaannya, dan membutuhkan dana tersebut.

Akan tetapi, dia harus menunggu dalam waktu yang cukup lama untuk mencairkan JHT karena usianya belum mencapai 56 tahun.

"Misalnya ada karyawan atau pekerja buruh yang di-PHK umur 30 tahun, kalau nunggu untuk 56 tahun berarti dia harus menunggu sekitar 26 tahun. Keburu lupa itu si buruh itu kalau dia punya JHT," ucap Mirah Sumirat, Sabtu, 12 Februari 2022.

Baca Juga: Heboh Ceramah soal KDRT, Suami Oki Setiana Dewi Tiba-tiba Hubungi Gus Miftah, Ada Apa?

Tidak hanya itu, dia pun mempertanyakan untuk apa Pemerintah menahan JHT milik para peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga mereka berusia 56 tahun.

"Bukan hanya lupa saja ya, tetapi logika saya sebagai orang awam ya, kan kalau ketika di-PHK sudah nggak iuran lagi dong? Terus buat apa anda itu kawan-kawan pemerintah menahan uangnya buruh gitu?" ujar Mirah Sumirat.

Padahal, dia menekankan bahwa di dalam JHT tersebut tidak ada uang dari Pemerintah.

"Toh gak ada uang pemerintah juga di sana, itu uang komposisinya 5,7 persen, 3,7 persen itu dari pengusaha, perusahaan. 2 persen dari pekerja. Bukan tanpa sebab yang komposisi itu, bukan tiba-tiba datang dari atas itu nggak, itu mandat daripada UU SJSN yang mengatur bahwasanya komposisi 3,7 persen pengusaha pemberi kerja, 2 persen dari pekerja," tutur Mirah Sumirat.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat