kievskiy.org

Petisi Lawan JHT Cair 56 Tahun Tembus 200 Ribu Pendukung, Netizen:Uang Tabungan Saya Negara Ga Berhak Atur

Ilustrasi - Petisi menentang JHT Cair 56 tahun sudah didukung oleh 200 ribu orang. Masyarakat tak mau pemerintah atur tabungan kerja mereka
Ilustrasi - Petisi menentang JHT Cair 56 tahun sudah didukung oleh 200 ribu orang. Masyarakat tak mau pemerintah atur tabungan kerja mereka /Antara Antara

PIKIRAN RAKYAT - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengeluarkan aturan baru terkait dana Jaminan Hari Tua (JHT).

Dari aturan Peraturan Menaker Nomor 2 Tahun 2022 tersebut, JHT kini hanya bisa dicairkan jika pegawai sudah berusia 56 tahun.

Aturan baru tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. disahkan ini langsung mendapat tentangan dari banyak pihak.

Ratusan ribu orang menentang aturan JHT tak bisa cair melalui sebuah petisi yang dibuat di situs Change.org.

Baca Juga: Dwi Sasono Sadar Bakat Aktingnya Muncul sejak SMP, Suami Widi Mulia: Gua Suka Pura-pura Sakit dan Meyakinkan

Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari situs resmi Change.org pada Sabtu, 12 Februari 2022, sebuah petisi dimulai untuk menentang aturan JHT yang tak bisa cair sebelum 56 tahun ini.

Petisi yang diarahkan pada Ida Fauziyah ini dibuat oleh seorang netizen bernama Suhari Ete dengan judul 'Gara-gara Aturan Baru ini, JHT Tidak Bisa Cair Sebelum 56 Tahun'.

Suhari Ete membuat petisi karena aturan JHT tak bisa cair sebelum 56 tahun dianggap menyusahkan pekerja.

"Jadi kalau buruh/pekerja di-PHK saat berumur 30 tahun maka dia baru bisa ambil dana JHT-nya di usia 56 tahun atau 26 tahun setelah di-PHK. Padahal saat ini dana kelolaan BPJS Tenaga Kerja sudah lebih dari Rp 550 Triliun.

Baca Juga: JHT Disebut Jadi Jaring Pengaman Pekerja, Masuki Masa Tua Masih Miliki Dana

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat