kievskiy.org

Polemik Pencairan JHT, Aspek Indonesia: Jangan Buat Kebijakan yang Rugikan Rakyat

Ilustrasi pencairan dana JHT bagi pekerja.
Ilustrasi pencairan dana JHT bagi pekerja. /Pixabay/Tumisu Pixabay/Tumisu

PIKIRAN RAKYAT - Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek Indonesia) menyoroti soal aturan baru Jaminan Hari Tua (JHT) yang tertuang dalam Peraturan Menaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Dalam aturan tersebut, tercatat bahwa JHT baru bisa dicairkan saat pekerja memasuki usia pensiun 56 tahun. Aturan ini lantas disoroti sejumlah pihak, tak terkecuali Aspek Indonesia.

Sekretaris Jenderal Aspek Indonesia, Sabda Pranawa Djati, dalam keterangannya meminta pemerintah untuk tidak membuat kebijakan yang dapat merugikan para pekerja dan rakyatnya.

"Pemerintah jangan membuat kebijakan yang merugikan pekerja dan rakyat Indonesia," katanya.

Baca Juga: Avanza, Xenia, dan Mobilio akan Ditinggalkan, Mobil Keluarga Siap Diganti oleh SUV di Masa Depan?

"JHT adalah hak pekerja karena iurannya dibayarkan oleh pemberi kerja dan pekerja itu sendiri," sambung Sabda Pranawa Djati pada Sabtu, 12 Februari 2022.

Secara khusus, dia juga menilai aturan tersebut sangat merugikan pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Sebab, menurutnya, dana JHT bisa digunakan sebagai modal usaha para pekerja yang terkena PHK, terlebih akibat adanya pandemi Covid-19.

Baca Juga: Ramadhan Kian Dekat, Jangan Lupa Tunaikan Puasa Qadha: Berikut Hukum, Aturan, Niat, dan Tata Caranya

Sabda juga menyampaikan bahwa komposisi iuran JHT BPJS Ketenagakerjaan dibayarkan oleh pekerja melalui pemotongan gaji setiap bulan sebesar 2 persen dari upah per bulan dan 3,7 persen dari upah sebulan yang dibayar oleh pemberi kerja.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat