kievskiy.org

Buruh Tolak Aturan JHT Cair Saat Usia 56 Tahun, Said Iqbal: Ini Menteri Pengusaha atau Tenaga Kerja?

Ilustrasi buruh. Presiden KSPI, Said Iqbal mengecam peraturan baru mengenai JHT BPJS Ketenagakerjaan yang baru bisa dicairkan saat peserta berusia minimal 56 tahun.
Ilustrasi buruh. Presiden KSPI, Said Iqbal mengecam peraturan baru mengenai JHT BPJS Ketenagakerjaan yang baru bisa dicairkan saat peserta berusia minimal 56 tahun. /Antara Antara

PIKIRAN RAKYAT - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak keras kebijakan baru mengenai pencairan program Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan yang tertuang dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.

Dalam Permenaker tersebut, pencairan JHT baru dapat dilakukan saat buruh berusia minimal 56 tahun.

"Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) ini ditolak keras oleh KSPI dan buruh Indonesia," kata Presiden KSPI, Said Iqbal.

Menurutnya, peraturan itu lebih condong menguntungkan pengusaha ketimbang buruh.

Baca Juga: Heboh Ceramah soal KDRT, Suami Oki Setiana Dewi Tiba-tiba Hubungi Gus Miftah, Ada Apa?

"Bagi kami ini Menteri Pengusaha atau Menteri Tenaga Kerja? Tidak bosan-bosannya menindas dan bertindak tanpa hati dan pikiran dalam membuat aturan tenaga kerja," sambungnya.

Dia menyoroti pula PP Nomor 36 Tahun 2022 yang membuat upah buruh di sejumlah daerah tidak mengalami kenaikan.

Upah minimum yang kini diterima buruh dibandingkannya dengan krisis ekonomi Great Depression yang pernah melanda Amerika Serikat.

"Kita baru saja dihajar atau dihantam dengan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan di mana dalam sejarah dunia, kecuali lagi perang dan depresi seperti tahun 1920-an, tidak pernah kenaikan upah minimum di bawah inflasi," ucapnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat