kievskiy.org

Aturan Baru Pencairan JHT Tuai Polemik, Buruh Siap Gelar Aksi Demo Besar-besaran

Ilustrasi kartu JHT.
Ilustrasi kartu JHT. /Dok. BPJS Ketenagakerjaan.

PIKIRAN RAKYAT - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal mengatakan buruh di seluruh Indonesia akan menggelar aksi demonstrasi besar-besaran apabila Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tidak dicabut.

Seperti yang diketahui, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah menetapkan aturan baru mengenai pencairan program Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan.

Dalam Permenaker tersebut, pembayaran program JHT dapat dilakukan saat buruh berusia minimal 56 tahun.

Menurut Said Iqbal, JHT merupakan bantalan terakhir buruh apabila mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Baca Juga: Avanza, Xenia, dan Mobilio akan Ditinggalkan, Mobil Keluarga Siap Diganti oleh SUV di Masa Depan?

Apalagi di tengah kasus Omicron yang terus merangkak naik di Indonesia, menyebabkan buruh semakin rentan terkena PHK.

"JHT ini pegang buruh kalau ter-PHK, pertahanan terakhir buruh pekerja yang ter-PHK akibat pandemi Covid-19 yang hari ini meningkat kembali," kata Said Iqbal.

Apabila peraturan ini tidak dicabut, Said Iqbal mengkhawatirkan nasib buruh yang akan semakin kesulitan.

Baca Juga: Perbedaan JHT dan JKP, Dua Program Perlindungan Sosial untuk Pekerja

"Menteri ini tahu gak kalau buruh di-PHK pada kondisi sekarang dan JHT tidak bisa diambil karena menunggu usia pensiun 56 tahun, terus makan apa buruhnya?" tandasnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat