kievskiy.org

JHT Baru Cair Usia 56 Tahun tapi Kena PHK Bisa Dapat JKP, Bagaimana Nasib Pegawai Resign?

Ilustrasi pekerja yang resign.
Ilustrasi pekerja yang resign. /Pixabay/mohamed_hassan Pixabay/mohamed_hassan

PIKIRAN RAKYAT - Pegawai atau buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) bisa sedikit bernafas lega jika peraturan baru Menaker mulai berlaku.

Dalam "Peraturan Menaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua" ditekankan bahwa Jaminan Hari Tua (JHT) baru bisa dicairkan saat peserta berusia 56 tahun.

Meski begitu, pegawai yang mengalami PHK masih bisa mendapatkan kompensasi melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Baca Juga: Avanza, Xenia, dan Mobilio akan Ditinggalkan, Mobil Keluarga Siap Diganti oleh SUV di Masa Depan?

Peraturan itu pun sudah tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 37 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa JKP merupakan jaminan sosial yang diberikan kepada pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.

Sedangkan PHK dalam PP tersebut dijelaskan sebagai pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja/buruh dan pengusaha.

Baca Juga: Pengakuan Alfina, Diduga Jebak Vanessa Angel di Surabaya hingga Dibayar Rp3 Juta oleh 'Pocong Lontong'

Sayangnya, manfaat JKP ini tidak bisa dirasakan oleh pegawai atau buruh yang mengundurkan diri atau resign.

Hal itu tercantum dalam Pasal 20 ayat (1) yang berbunyi:

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat