kievskiy.org

JHT Disebut Jadi Jaring Pengaman Pekerja, Masuki Masa Tua Masih Miliki Dana

Ilustrasi uang rupiah. Melalui unggahan akun Instagram resmi Kementerian Ketenagakerjaan RI, disampaikan bahwa JHT merupakan jaring pengaman pekerja.
Ilustrasi uang rupiah. Melalui unggahan akun Instagram resmi Kementerian Ketenagakerjaan RI, disampaikan bahwa JHT merupakan jaring pengaman pekerja. /Pixabay/EmAji Pixabay/EmAji

PIKIRAN RAKYAT - Belakangan ini, aturan baru pencairan jaminan hari tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan mendapat sorotan pelbagai pihak. Tak sedikit yang menyatakan tidak setuju dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022, dalam peraturan tersebut, pencairan program JHT dapat dilakukan bila pekerja memasuki masa pensiun atau usia 56 tahun.

Kendati demikian, terdapat filosofi terkait dengan program JHT tersebut, yakni merupakan program jaminan sosial jangka panjang.

Melalui unggahan akun Instagram resmi, Kementerian Ketenagakerjaan RI menyebut, JHT menjadi jaring pengaman kala pekerja memasuki masa pensiun, tak dapat bekerja lagi karena catat total atau tetap sebelum masa pensiun, dan meninggal dunia.

Dengan demikian, memasuki hari tua, maka pekerja masih memiliki dana untuk memenuhi kebutuhan.

Baca Juga: Avanza, Xenia, dan Mobilio akan Ditinggalkan, Mobil Keluarga Siap Diganti oleh SUV di Masa Depan?

“Jadi, ketika memasuki masa tua masih memiliki dana untuk memenuhi kebutuhan hidup,” kata akun Instagram resmi Kementerian Ketenagakerjaan RI.

Lebih lanjut disampaikan bahwa, tujuan tersebut tak bakal pernah tercapai bila dana telah diambil sepenuhnya sebelum mencapai hari tua.

Sementara itu, ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Yusuf Rendy mengatakan, kebijakan baru JHT bisa keluar lantaran sudah ada jaminan kehilangan pekerjaan (JKP).

Menurutnya, pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja bisa memanfaatkan fasilitas yang ada di JKP. Selain itu, mekanisme JKP maupun JHT menurutnya telah saling mengisi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat