kievskiy.org

PPKM Diperpanjang, KSPI Tunda Aksi Demo Buruh 5 Agustus 2021 di 1.000 Perusahaan

Suasana lain demo buruh di Kota Bandung, Jalan Wastukencana, menolak UU Cipta Kerja.
Suasana lain demo buruh di Kota Bandung, Jalan Wastukencana, menolak UU Cipta Kerja. /Pikiran-rakyat.com/ARMIN ABDUL JABBAR arminabduljabbar

PIKIRAN RAKYAT - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menunda aksi serentak di 1.000 perusahaan yang rencananya akan dilaksanakan pada 5 Agustus 2021.

Presiden KSPI Said Iqbal menuturkan penundaan dilakukan karena memperhatikan pandemi dan penyebaran Covid-19 yang masih tinggi dan diperpanjangnya PPKM Level 4 sampai dengan tanggal 9 Agustus 2021.

"Dengan mempertimbangankan kedua hal itu, KSPI menunda pelaksanaan aksi yang seyogyanya akan diselenggarakan pada hari ini," kata Said Iqbal dalam keterangan tertulisnya kepada Pikiran-Rakyat.com, Kamis 5 Agustus 2021.

Sebagaimana diketahui, KSPI berencana menggelar aksi dengan mengibarkan bendera putih ada 5 Agustus 2021.

Baca Juga: Berbikini di Pinggir Jalan, Dinar Candy Terancam UU ITE dan Pornografi dengan Hukuman Penjara 10 Tahun

Mereka protes karena sejumlah usulan yang disampaikan selama Covid-19 tidak pernah didengar.

Salah satu usulan yang belum dilaksanakan adalah pengaturan jam kerja bagi buruh secara bergiliran.

Pasalnya ketiadaan jam kerja tersebut membuat buruh harus bekerja 100 persen padahal hal itu rentan terhadap penularan Covid-19.

Selain itu ada juga permintaan agar buruh yang melaksanakan isolasi mandiri diberikan obat-obatan secara gratis lewat jaringan BPJS Kesehatan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat