kievskiy.org

Presiden KSPI Sentil Jokowi soal JHT Cair saat Usia 56 Tahun: Kok Menjilat Ludah Sendiri?

Presiden KSPI Said Iqbal menyoroti mirisnya nasib buruh yang terkena PHK hingga menyentil Presiden Jokowi soal aturan baru pencairan JHT saat usia 56 tahun.
Presiden KSPI Said Iqbal menyoroti mirisnya nasib buruh yang terkena PHK hingga menyentil Presiden Jokowi soal aturan baru pencairan JHT saat usia 56 tahun. /ANTARA/Muhammad Adimaja

PIKIRAN RAKYAT - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, menolak aturan baru terkait pencairan Jaminan Hari Tua (JHT).

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) mengeluarkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Syarat Pembayaran JHT.

Dalam Permenaker tersebut, buruh yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat mencairkan dana JHT apabila sudah memasuki usia 56 tahun.

Said Iqbal menilai, aturan tersebut merugikan buruh. Terlebih di masa pandemi Covid-19, buruh semakin rentan menjadi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Baca Juga: Tukang Pijat Kerajaan Inggris Bongkar Tabiat Pangeran Andrew saat Dilayani: Banyak Maunya

"Menteri ini tahu gak kalau buruh di-PHK pada kondisi sekarang dan JHT tidak bisa diambil karena menunggu usia pensiun 56 tahun, terus makan apa buruhnya?" katanya.

Pemerintah berdalih, buruh yang mengalami PHK dapat memanfaatkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

"Keluhan teman2 soal knp JHT gak bisa lgs diambil stlh PHK, bisa dipahami. Namun faktanya: skrg kita punya prog baru yaitu JKP/Jaminan Kehilangan Pekerjaan utk korban PHK. Dulu JKP gak ada. Maka wajar jika dulu teman2 terPHK berharap sekali pd pencairan JHT," tulis Staf Khusus Menaker, Dita Indah Sari dikutip dari akun Twitter miliknya.

Baca Juga: Heboh Ceramah soal KDRT, Suami Oki Setiana Dewi Tiba-tiba Hubungi Gus Miftah, Ada Apa?

Selain itu, buruh yang terkena PHK saat ini akan mendapatkan pesangon sekaligus JKP dalam bentuk uang tunai, pelatihan gratis, hingga akses lowongan kerja.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat