kievskiy.org

Aturan Baru JHT Buat Gaduh, Menaker Ida Fauziyah Tutup Kolom Komentar Instagram

Menaker Ida Fauziyah membuat aturan baru terkait pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT).
Menaker Ida Fauziyah membuat aturan baru terkait pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT). /Dok. Humas Kemnaker Dok. Humas Kemnaker

PIKIRAN RAKYAT - Peraturan baru berkaitan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) sedang mendapat banyak sorotan dari masyarakat.

Banyak pihak yang meminta Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah untuk meninjau ulang aturan baru terkait JHT yang bisa cair di usia 56 tahun.

Kebijakan tersebut masuk dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Setelah isu ini ramai di tengah publik, mendadak kolom komentar Instagram Menaker dibatasi.

Baca Juga: 3 Tuntutan Warga usai Demo Tolak Tambang Emas di Sulawesi Tengah Berakhir Ricuh

Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Akun Instagram Menaker @idafauziyahnu, nampak kolom komentarnya dibatasi.

Hal ini terlihat pada beberapa postingan yang sangat berkurang intensitas komentar dari netizen.

Misalnya, dalam unggahan video terbaru soal kunjungan Menaker ke Semarang yang mengunjungi Industri Kecil Menengah (IKM).

Baca Juga: Aurel Hermansyah dan Atta Halilintar Ucap Syukur di Ruang Bersalin, Baby A Sudah Lahir?

Dalam video ini nampak hanya ada satu komentar dan ada keterangan bahwa kolom komentar dibatasi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat