kievskiy.org

Viral Kasus Nurhayati, Polisi: Lebih Baik Melepas 1.000 Orang Bersalah daripada Menghukum 1 Orang Tak Bersalah

Ilustrasi penjara.
Ilustrasi penjara. /Pixabay/mohamed_hassan

PIKIRAN RAKYAT - Nama wanita asal Cirebon, Nurhayati menjadi buah bibir dan menjadi sorotan serius.

Bagaimana tidak, Nurhayati yang sejatinya melaporkan dugaan tindak pidana korupsi malah dijadikan tersangka.

Meski proses penetapan tersangka pada Nurhayati masih berlangsung, akan tetapi Polri mengatakan belum cukup bukti mengarah pada status tersebut.

Kepala Bareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto mengatakan, kasus seorang wanita asal Cirebon bernama Nurhayati yang ditetapkan sebagai tersangka belum disetop.

Baca Juga: Sempat Dikira Saling Sindir, Rizki-Ridho DA Ungkap Fakta Hubungan Sebenarnya dengan Rizky Billar

Akan tetapi kata Jenderal bintang tiga Polri ini, jika belum cukup bukti untuk dibawa ke pengadilan. 

Dengan alasan tersebut, pihaknya menunda proses hukum tahap dua atas kasus yang menimpa Nurhayati.

"Belum di SP3. Hasil gelarnya menyatakan perbuatan Nurhayati tidak cukup bukti, karena dia ranahnya masih ranah administratif. Keputusannya menunda tahap kedua tidak ada batas waktu penundaan," ucap Agus saat dikonfirmasi seperti dikutip dari PMJ News pada Minggu, 27 Februari 2022.

Baca Juga: Donald Trump Akui Vladimir Putin Lebih Pintar dari Joe Biden dan NATO dalam Konflik di Ukraina

Pernyataan lain dari Polri adalah sangat menyayangkan penetapan Nurhayati sebagai tersangka. 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat