kievskiy.org

Ramai Kasus Bunuh Begal Jadi Tersangka, Polda NTB Jelaskan Soal Kepastian Status Hukumnya

Ilustrasi. Ramai kasus bunuh begal jadi tersangka di NTB.
Ilustrasi. Ramai kasus bunuh begal jadi tersangka di NTB. /Pixabay/Republica

PIKIRAN RAKYAT – Kasus korban begal membunuh dua dari empat pelaku begal di Kabupaten Lombok Tengah mencuri perhatian publik.

Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) yang mengambil alih penanganan kasus tersebut dari Polres Lombok Tengah menjelaskan korban Amaq Sinta (34) dalam kasus ini telah ditetapkan tersangka dengan sangkaan Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP juncto Pasal 49 ayat 1 KUHP, tentang perbuatan pidana pembunuhan atau menghilangkan nyawa orang lain.

Kapolda NTB Inspektur Jenderal Polisi Djoko Poerwanto menjelaskan kedua pasal yang menjerat Amaq Sinta bisa membuat dirinya bebas dari segala tuntutan pidana jika dikaitkan dengan Pasal 49 ayat 1 KUHP tentang Pembelaan Terpaksa (Noodweer).

Baca Juga: Usai Video Marah-marah, Rekaman Ustaz Yusuf Mansur Menangis Viral: Jangan Ditiru ya, Jangan!

"Memang pembunuhan atau menghilangkan nyawa orang lain merupakan perbuatan pidana yang dapat dihukum, akan tetapi dalam kasus ini ada alasan pemaaf karena situasi tertentu (pembelaan terpaksa), sebagaimana diatur pada Pasal 49 KUHP," ujarnya.

Kendati demikian, ia menegaskan untuk kepastian status hukum kasus itu, seutuhnya ada pada kewenangan hakim di pengadilan.

"Jadi Polri dalam kasus ini hanya melaksanakan penyidikan tindak pidana, sedangkan yang menilai atau memutuskan apakah perbuatan tersebut sebagai pembelaan terpaksa adalah majelis hakim. Oleh karena itu, pembuktiannya haruslah dilakukan di muka persidangan," kata Djoko, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

Sebelumnya, Amaq Sinta, pria asal Kabupaten Lombok Tengah ditetapkan tersangka oleh Polres Lombok Tengah karena diduga membunuh dua dari empat pelaku begal yang hendak merampas kendaraan miliknya.

Baca Juga: Viral Korban Begal di NTB Jadi Tersangka Usai Tewaskan 2 Pelaku Kejahatan, LSM Layangkan Protes

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat