kievskiy.org

'Royal Wedding' Ketua MK dan Adik Jokowi Rawan Konflik Kepentingan 3 Periode, Pakar: Ini Berbahaya

Ilustrasi pernikahan.
Ilustrasi pernikahan. /Pixabay/Ikri

PIKIRAN RAKYAT - Pakar Hukum Tata Negara, Feri Amsari mengatakan ketegasan Jokowi menolak penundaan Pemilu 2024 dan perpanjangan masa jabatan Presiden 3 periode tidak bisa dianggap menyelesaikan masalah begitu saja.

Pasalnya, dia mengatakan ada berbagai cara mengubah konstitusi tanpa mengubah Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

"Dalam kajian konstitusi ada banyak cara mengubah konstitusi, tidak hanya perubahan formal yang ada di pasal 37 Undang-Undang Dasar," ujar Feri Amsari, Jumat, 15 April 2022.

Baca Juga: Penyebar Kebencian Islam di Swedia Terus Diburu Polisi Usai Bentrok Berdarah Selama Dua Hari

Dia pun mengatakan bahwa terdapat beberapa cara mengubah konstitusi selain perubahan formal seperti yang tercantum dalam UUDI 1945.

Salah satunya adalah melalui kekuatan politik besar yang sudah berkali-kali terjadi di Indonesia.

"Teks tidak berubah, tapi implementasinya berubah. Contoh, Presiden Soeharto, Presiden Soekarnom tidak merubah pasal 7 tapi berkali-kali. Contoh, ambang batas pencalonan presiden tidak ada di Pasal 6 ayat 2, praktiknya melalui undang-undang pemilu terjadi," tutur Feri Amsari.

Baca Juga: Strategi Tempur Rusia Berubah, Yunani Umumkan Setop Kirim Peralatan Militer ke Ukraina

Kemudian cara memperpanjang masa jabatan presiden tanpa mengubah konstitusi yang kedua adalah melalui tafsir konstitusi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat