kievskiy.org

Kapolri Singgung Kacamata Manfaat Hukum dalam Kasus Korban Begal Jadi Tersangka NTB

Amaq Sinta warga Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) , yang merupakan korban begal
Amaq Sinta warga Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) , yang merupakan korban begal /Antara/Akhyar

PIKIRAN RAKYAT – Kepala Bareskrim (Kabareskrim) Komisaris Jenderal Pol Agus Andrianto meminta supaya kasus korban begal jadi tersangka untuk segera dihentikan.

Sebelumnya, kasus ini menimpa seorang pria asal Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) yang bernama Amaq Sinta (34).

Dalam kasus ini Sinta ditetapkan menjadi tersangka pembunuh dua pelaku pembegal yang mencoba merampas sepeda motornya.

Insiden pembegalan itu  terjadi di Jalan Raya Dusun Babila, Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah, pada tanggal 10 April 2022, sekitar 01.30 WITA.

Baca Juga: Satu Harapan Amaq Sinta, Korban Begal di NTB yang Ditetapkan Tersangka oleh Kepolisian

Atas kejadian tersebut, Amaq Sinta bahkan ditetapkan menjadi tersangka lantaran membunuh dua begal.

Melihat hal itu, Kabareskrim ingin agar keputusan ini bisa diubah bahkan kalau bisa dihentikan. Ia melihat dampaknya tidaklah baik kepada masyarakat jika kasus tersebut tetap dijalankan.

"Hentikan menurut saya. Nanti masyarakat akan menjadi apatis, takut melawan kejahatan. (Justru) kejahatan harus dilawan Bersama," kata Agus pada Sabtu, 16 April 2022 dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News.

Kabareskrim berharap, keputusan yang diambil Polri jangan sampai terkesan merusak keadilan di tengah masyarakat, sama seperti yang menurutnya merupakan pedoman dalam menjalan tugas kepolisian.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat