kievskiy.org

Bareskrim Polri Limpahkan Berkas Perkara Doni Salmanan ke Kejaksaan

Affiliator binary option Quotex Doni Salmanan saat dirilis polisi.
Affiliator binary option Quotex Doni Salmanan saat dirilis polisi. /PMJ News/Yeni

PIKIRAN RAKYAT - Penyidik Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara tahap satu kasus investasi bodong di platform Quotex Doni Salmanan.

Pelimpahan berkas perkara tersebut dibenarkan oleh Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Reinhard Hutagaol.

"Berkas (tahap satu) baru dikirim hari ini," kata Reinhard saat dikonfirmasi wartawan, Senin, 18 April 2022.

Selanjutnya penyidik akan menunggu hasil dari kejaksaan apakah perlu dilakukan perbaikan atau tidak.

Baca Juga: Jenguk Suami, Dinan Fajrina Buka Suara Soal Kesehatan Doni Salmanan

Dalam kasus ini Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Quotex pada Selasa malam, 8 Maret 2022.

Suami Dina Fahria itu kemudian langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Doni dijerat Pasal 45 Ayat (1) Juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang ITE ancamannya 6 tahun penjara. Kemudian Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun, dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman 20 tahun penjara.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat