PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah mengeluarkan aturan mudik 2022.
Aturan tersebut tercantum dalam Addendum SE Satgas No. 16 tentang Ketentuan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN), dan Addendum SE Satgas No. 17 tentang Ketentuan Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN).
Aturan terbaru soal mudik 2022 ini sudah berlaku efektif sejak 19 April 2022.
Perubahan mencakup beberapa hal soal mudik 2022. Termasuk soal ketentuan tes Covid-19 pada anak-anak usia 6-17 tahun.
Baca Juga: Membandingkan Krisis Utang Dua Negara, Lain Indonesia Lain Sri Lanka
Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari situs resminya, salah satu perubahan aturan terdapat pada ketentuan testing untuk warga yang akan mudik Lebaran 2022.
Dijelaskan bahwa anak usia 6-17 tahun kini harus membuktikan kepemilikan sertifikat vaksin bebas dari tes Covid-19.
Maka, jika anak tersebut belum divaksinasi dosis penuh, ia masih harus menunjukkan hasil tes PCR 3x24 jam Covid-19.
Aturan yang berbeda akan dikenakan pada anak usia di bawah 6 tahun.