kievskiy.org

Kepolisian Klarifikasi Soal Warga yang Laporkan Pungli Malah Jadi Tersangka

Ilustrasi penjara.
Ilustrasi penjara. /Pixabay/mohamed_hassan

PIKIRAN RAKYAT - Polresta Bogor Kota memberi penjelasan terkait aduan salah seorang warga perihal menolak pungutan liar (pungli) namun malah ditetapkan sebagai tersangka.

Sebelumnya, beredar video di media sosial tampak dua orang pedagang berteriak ke arah Jokowi dan Sekretaris Kabinet, Pramono Anung.

Aduan warga itu disampaikan kepada Presiden Jokowi saat menyambangi Pasar Baru Bogor pada Kamis 21 April 2022. Kepada Jokowi, warga tersebut bercerita bahwa salah satu saudaranya telah ditangkap polisi karena menolak pungli.

"Pak, tolong kami, di sini banyak pungli. Oom kami ditangkap polisi. Oom kami melawan preman, menolak pungli ditangkap polisi, kami bingung, sudah tiga bulan lebih dipenjara," kata seorang perempuan pedagang.

Baca Juga: 700.000 Domba Harus Hilang di Irlandia Utara demi Capai Perubahan Iklim atau Climate Change 2050

Mengenai itu, Komisaris Besar (Kombes) Pol. Susatyo Purnomo Condro menjelaskan duduk perkara aduan masyarakat kepada Presiden Jokowi saat berada Pasar Baru Bogor, Kamis kemarin. Condro mengatakan telah menindaklanjuti secara serius aduan masyarakat tersebut.

Condro mengatakan, aduan salah seorang warga kepada Jokowi yang menolak pungli namun malah ditahan sudah tiga bulan sebetulnya adalah kasus pengeroyokan yang melibatkan Ujang kepada dua korban.

Kasus itu berawal pada Jumat 26 November 2022 pukul 2.30 WIB, saat itu ada dua korban bernama Andriansyah dan Agus Santoso yang sedang berjualan dan kemudian ditegur oleh salah seorang bernama Sarjana. Kemudian melakukan pengeroyokan secara bersama-sama. Sarjana kemudian dilaporkan kedua korban dan kasusnya telah diproses dalam persidangan.

Baca Juga: Jokowi Larang Ekspor Minyak Goreng Mulai 28 April 2022

Condro meyakini bahwa polisi menyidik sesuai prosedur yang berlaku dan transparan serta akan menerbitkan daftar pencarian orang terkait kasus itu. Kedua belah pihak pun telah diberi kesempatan untuk mendatangkan saksi-saksi, sehingga keberatan-keberatan Sarjana juga telah dipertimbangkan melalui sidang pra peradilan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat