kievskiy.org

Antisipasi Peningkatan Covid-19, Mendagri Terbitkan SE Pembatasan Tamu Halal Bihalal Lebaran 2022

Mendagri Tito Karnavian menerbitkan surat edaran (SE) yang mengatur Halal Bihalal.
Mendagri Tito Karnavian menerbitkan surat edaran (SE) yang mengatur Halal Bihalal. /kemendagri.go.id kemendagri.go.id

PIKIRAN RAKYAT – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan Surat Edaran terkait pembatasan tamu dalam kegiatan halal bihalal Hari Raya Idul Fitri 1443 H/ 2022 M.

Surat Edaran tersebut diterbitkan guna mencegah peningkatan kasus Covid-19 saat momen Lebaran 2022.

"Sehubungan perayaan Idul Fitri 1443 Hijriah dan mencegah terjadinya peningkatan jumlah kasus Covid-19, maka dalam hal kegiatan halal bihalal oleh masyarakat, diminta kepada gubernur dan bupati/wali kota untuk memperhatikan hal-hal sebagai berikut," kata Mendagri dalam SE di Jakarta, Sabtu.

Terdapat empat aturan yang dikeluarkan Mendagri dalam Surat Edaran tersebut yang berkaitan dengan PPKM, jumlah tamu, dan protokol kesehatan.

Baca Juga: Anies Baswedan: Halal Bihalal dan Ziarah Makam Ditiadakan Saat Lebaran 2021

Pertama, kegiatan halal bihalal disesuaikan dengan level PPKM daerah kabupaten dan kota yang ditetapkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri, baik itu PPKM level 3,2, dan 1 di wilayah Jawa dan Bali.

Begitu pula bagi wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua, kegiatan halal bihalal disesuaikan dengan level PPKM di daerah kabupaten dan kota masing-masing wilayah.

Kedua, SE tersebut mengatur maksimal jumlah tamu yang dapat hadir pada acara halal bihalal dengan rincian sebagai berikut.

Kegiatan halal bihalal pada daerah yang masuk kategori level 3, ada pembatasan jumlah tamu yakni 50 persen dari total kapasitas tempat.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat