kievskiy.org

Soal Izin Praktik dr. Terawan, Panglima TNI Andika Perkasa Hormat kepada Aturan IDI

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa.
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa. /YouTube Jenderal Andika Perkasa YouTube Jenderal Andika Perkasa


PIKIRAN RAKYAT - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengatakan hormat dan patuh kepada aturan dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) terhadap izin praktek eks Menteri Kesehatan dr. Terawan Agus Putranto yang diberhentikan secara tetap dari keanggotaan IDI.

Hal itu disampaikan Andika Perkasa saat bertemu dengan Ketua IDI, Adib Khumaidi, yang diunggah di YouTube Jenderal Andika Perkasa, Minggu, 24 April 2022.

Kepada Andika Perkasa, Adib menjelaskan bahwa dr. Terawan telah diberhentikan tetap dari keanggotaan IDI. Namun, pemberhentian itu tak berarti seumur hidup sehingga masih ada ruang bagi dr. Tewarawan kembali menjadi anggota IDI.

"Pemberhentian tetap itu tidak diartikan seumur hidup. Jadi masih ada upaya ruang kalau kami sampaikan masih ada ruang kalau beliau berkenan untuk menjadi anggota kembali kita akan kuatkan forum secara internal," kata Adib.

Baca Juga: Hersubeno Arief: Masinton Pasaribu Klaim Miliki Info Mafia Minyak Goreng Bermain untuk Ongkos Tunda Pemilu

Menanggapi hal itu, Andika Perkasa kemudian menyatakan pihaknya selalu berpegang pada peraturan perundangan terkait nasib dr. Terawan.

"Kita selalu berpegang pada peraturan perundangan. IDI sebagai institusi juga punya kewenangan yang sudah melekat di dirinya sejak didirikan dan menurut saya itu juga satu hukum atau peraturan perundangan sendiri di internal," kata mantan KSAD itu.

Panglima TNI juga menyebutkan hormat kepada aturan yang berlaku dari IDI.

"Tinggal nanti kami, apa yang harus kami lakukan misalkan keputusan apapun IDI. Apa yang berpengaruh terhadap izin praktek Dokter Terawan di RSPAD kalau keanggotaan beliau tidak lagi aktif tetapi sebagai dokter yang juga praktek di rumah sakit kami? Itu juga kita akan ikut aturan," ucap Andika.

Sebelumnya, dr. Terawan dipecat secara permanen dari keanggotaannya sebagai IDI berkaitan dengan dugaan pelanggaran etik yang diduga dilakukannya. Dr. Terawan juga mantan Kepala RSPAD Gatot Subroto.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat