PIKIRAN RAKYAT - Selama masa musim mudik Lebaran 2022, pemerintah melalui pihak Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengeluarkan aturan ganjil genap hingga one way (satu arah) di dalam tol, guna mengantisipasi adanya lonjakan kendaraan para pemudik.
Sebelumnya, pemerintah memprediksi, angka pemudik pada mudik Lebaran 2022 akan melonjak naik hingga tiga kali lipat dari tahun-tahun sebelumnya.
Penerapan ganjil genap di dalam tol tersebut, dilakukan pihak Polri, di jalan tol Jakarta-Cikampek KM 47 hingga KM 70.
Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Pol Eddy Djunaedy mengatakan, jika pihaknya menemukan adanya pelanggaran nomor kendaraan, saat kebijakan ganjil genap diberlakukan.
Baca Juga: Media Asing Sebut Banyak Negara yang Menderita Akibat Jokowi Larang Ekspor Minyak Goreng
Maka para pemudik Lebaran 2022 akan dikeluarkan di gerbang tol terdekat, untuk kembali ke wilayah asalnya.
“Kebijakan ini dilakukan untuk kelancaran arus mudik lebaran," ujar Eddy, Senin, 25 April 2022, seperti Pikiran Rakyat.com kutip dari Antara.
Menurut Eddy selama uji coba penerapan ganjil genap di tol Jakarta-Cikampek tepatnya dari KM 47 hingga KM 70 pada Senin 25 April 2022.
Dia menuturkan, petugas mengeluarkan kendaraan yang melanggar di Gerbang Tol Karawang Barat, untuk dapat kembali lagi ke arah Jakarta.