kievskiy.org

Jelang Idul Fitri 2022, 5.543 Narapidana di Aceh Mendapat Remisi Khusus

Ilustrasi penjara. Narapidana di Provinsi Aceh mendapatkan remisi Idul Fitri 2022 sebanyak 5.543 orang, jadi remisi khusus.
Ilustrasi penjara. Narapidana di Provinsi Aceh mendapatkan remisi Idul Fitri 2022 sebanyak 5.543 orang, jadi remisi khusus. /Pixabay/Ichigo121212

PIKIRAN RAKYAT – Jelang Idul Fitri 2022, sebanyak 5.534 orang narapidana di Provinsi Aceh mendapat remisi hukuman Idul Fitri 1443 Hijriah.

Hal ini dikemukakan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Aceh, Meurah Budiman pada Senin, 25 April 2022.

Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antaranews, 5.534 warga binaan yang menerima remisi ini tersebar di lembaga peramsyarakatan maupun di rumah tahanan negara dan rutan Provinsi.

“Untuk Lebaran tahun ini, ada 5.534 warga binaan yang menerima remisi. Mereka tersebar di embaga permasyrakatan maupun rumah tahanan negara atau rutan di Provinsi Aceh,” kata Meurah.

Baca Juga: Bagi Pemudik yang Ingin Mendapatkan Vaksin Booster, Polres Karawang Siapkan Tenda Vaksinasi di KM 57

Dari total jumlah narapidana tersebut, 845 orang di antaranya menerima pengurangan hukuman 15 hari, 3.329 orang mendapat remisi satu bulan.

Selanjutnya, 1.054 orang menerima remisi 1,5 bulan, 299 orang menerima remisi dua bulan, dan tujuh narapidana sisanya bebas setelah mendapat remisi Lebaran.

Dari 5.543 warga binaan, Meurah menerangkan rinciannya di antaranya, 3.171 narapidana narkoba, 10 orang narapidana tindak pidana korupsi, dan tiga orang narapidana perdagangan manusia, selebihnya pidana umum.

Baca Juga: Mensos Risma Optimistis BLT Minyak Goreng Rampung 3 Hari Lagi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat