kievskiy.org

Masyarakat Diimbau Tak Lempar Batu atau Buang Benda ke Area Tol, Polisi: Bisa Kena Sanksi Pidana

Ruas Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
Ruas Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS). /Antara/Ardiansyah Antara/Ardiansyah

PIKIRAN RAKYAT - Pihak Kepolisian Daerah (Polda) Lampung mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melempar batu atau membuang benda ke area Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS). 

Menurut Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, melempar batu atau membuang benda ke area jalan tol dapat diberikan sanksi pidana. 

"Baik sengaja maupun tidak sengaja akan kita kenakan sanksi pidana," kata Kombes Pol Zahwani pandra Arsyad.

Adapun sanksi pidana yang bakal diberikan kepada masyarakat yang kedapatan melanggar yakni sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 170 dan 406 KUHPidana. 

Baca Juga: Prediksi Manchester City vs Real Madrid di Leg Pertama Semifinal Liga Champions 27 April 2022

"Sebagaimana pasal 170 akan diancam dengan kurungan penjara selama lima tahun dan enam bulan. Sedangkan Pasal 406 akan diancam dengan kurungan penjara selama dua tahun dan delapan bulan," katanya.

Selain itu, menurut Pandra, Polda Lampung juga mengimbau pengemudi pengguna area jalan tol serta masyarakat sekitar agar tidak berdiri, duduk, atau berhenti di sepanjang jalur flyover.

Imbauan itu disampaikan sebab dikhawatirkan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan di area tol tersebut.

"Kita khawatirkan hal yang tidak kita inginkan terjadi, oleh karena itu kita imbau agar tidak duduk, berdiri, dan berhenti. Ditakutkan padatnya pengemudi, mengingat arus mudik Idul Fitri 2022 ini," katanya menambahkan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat