kievskiy.org

Kuota Haji Indonesia 2022 Capai 100.051 Orang, Jawa Barat Terbanyak

Ilustrasi calon jemaah haji.
Ilustrasi calon jemaah haji. /Pixabay/Dinar Aulia

PIKIRAN RAKYAT - Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 405 Tahun 2022, yang memuat tentang sebaran kuota haji per provinsi setelah adanya keputusan pemberangkatan ibadah haji 1443 Hijriah/2022 Masehi.

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, KMA ini akan menjadi pedoman bagi seluruh jajaran Ditjen Penyelenggara Haji dan Umrah serta Penyelenggara Perjalanan Ibadah Haji Khusus.

"Pedoma untuk melakukan finalisasi penyediaan layanan jamaah haji Indonesia," kata Menag Yaqut.

KMA menetapkan kuota haji Indonesia 1443 H/2022 M berjumlah 100.051 orang, terdiri atas 92.825 kuota haji reguler dan 7.226 kuota haji khusus.

Baca Juga: Arab Saudi Tetapkan Kuota Calon Jemaah Haji 2022, Indonesia Jadi yang Terbanyak

Baca Juga: Tak Perlu Lagi ke Jakarta, Calon Haji dari Makassar Bisa Terbang Langsung ke Arab Saudi

Lebih rinci, kuota haji reguler terdiri atas 92.246 kuota jemaah haji reguler tahun berjalan, 114 kuota pembimbing dari unsur Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah, dan 465 kuota petugas haji daerah.

Sementara untuk kuota haji khusus, terdiri atas 6.664 kuota jemaah haji khusus tahun 1443 H/2022 M dan 562 kuota petugas haji khusus.

"Haji reguler maupun haji khusus, kuota 1443 H/2022 M diperuntukkan bagi jemaah yang telah melunasi biaya Perjalanan Ibadah Haji 1441 H/2020 M, dan berusia paling tinggi 65 tahun per tanggal 8 Juli 2022 sesuai dengan urutan nomor porsi," katanya.

Baca Juga: Masih Berjuang Rebut Gala Sky dari Haji Faisal, Doddy Sudrajat Ajukan Banding Hak Asuh Cucunya

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat