kievskiy.org

Biaya Haji 2022 Telah Ditetapkan, Menag Yakinkan Tak Ada Biaya Tambahan Bagi Calon Jamaah

Pemerintah resmi menetapkan biaya Haji pada tahun 2022 sebesar Rp39,8 juta per jemaah, sudah termasuk akomodasi hingga visa.
Pemerintah resmi menetapkan biaya Haji pada tahun 2022 sebesar Rp39,8 juta per jemaah, sudah termasuk akomodasi hingga visa. /Pixabay/konevi

PIKIRAN RAKYAT – Pemerintah telah menetapkan biaya ibadah haji pada keberangkatan tahun ini sebesar Rp39,8 juta per jamaah.

Penetapan itu disampaikan oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada saat Rapat Kerja (Raker) dengan komisi VIII DPR RI di Senayan, Jakarta pada Rabu, 13 April 2022.

Menag menjelaskan bahwa biaya tersebut sudah meliputi biaya akomodasi, penerbangan, dan semua keperluan keberangkatan dan biaya hidup di Mekkah dan Madinah.

“Biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per jemaah disepakati sebesar Rp39.886.009. ini meliputi biaya penerbangan, sebagian biaya akomodasi di Mekkah dan Madinah, biaya hidup, dan biaya visa,” ucap Menag.

Baca Juga: Berapa Ongkos Haji Tahun 2022? Termasuk Rincian Biaya Penerbangan hingga Visa per Jemaah

Selain itu juga terdapat biaya-biaya lain yang merupakan dari Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), yang diantaranya biaya protokol kesehatan dan biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji.

Untuk komponen biaya protokol kesehatan pada tahun ini disepakati dengan biaya sebesar Rp808,6 juta per jemaah, sedangkan untuk biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji ditafsirkan sebesar Rp41 juta per jemaah.

Sehingga, total Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 2022 ini telah disepakati sebesar Rp81,7 juta per jemaah.

Sebelumnya, pada tahun 2020 pemerintah dan DPR telah menyepakati rata-rata biaya perjalanan ibadah haji sebesar Rp35,2 juta.

Artinya terdapat selisih kenaikan biaya ibadah haji 2022. Namun demikian, bagi calon jemaah haji yang telah melunasi tunggakan pada tahun 2020, perbedaan selisih tersebut tidak terbebani karena penambahan biaya akan dibebankan kepada alokasi Virtual Account.

“Jadi bagi calon jemaah haji yang tertunda keberangkatannya namun telah melunasi pada tahun 2020, tidak akan diminta menambahkan pelunasan. Karena ini dapat ditanggulangi dengan alokasi Virtual Account,” kata Menag.

Baca Juga: Biaya Haji 2022 Naik Lagi, Menag Tegaskan Jemaah Lunas Tunda 2020 Tidak Akan Dipungut Biaya Tambahan

Menang menegaskan, semua pembahasan BPIH yang dilakukan pemerintah bersama DPR menggunakan asumsi kuota jemaah haji dari tahun 2019 sebanyak 50 persen dengan total 110.500 jamaah.

“Ini terdiri dari kuota untuk jemaah haji reguler sebanyak 101.660 dan haji khusus sebanyak 8.840 orang,” ungkap Menag.

Meskipun begitu, kuota yang didasarkan pada asumsi merupakan sekaligus menjadi target pemerintah. Menag mengungkapkan hingga hari ini pemerintah terus berkoordinasi dengan pemerintah Arab Saudi.

Menurutnya, pemerintah sangat optimis pada haji tahun ini Indonesia dapat melaksanakan ibadah haji meskipun keberangkatan jemaah belum bisa dalam jumlah normal.

Pemerintah berharap dapat memberikan pelayanan terbaik bagi calon jemaah ibadah haji 2022.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat