kievskiy.org

Biaya Haji 2022 Naik Lagi, Menag Tegaskan Jemaah Lunas Tunda 2020 Tidak Akan Dipungut Biaya Tambahan

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dengan membebankan tambahan biaya kepada alokasi virtual account untuk biaya haji 2022.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dengan membebankan tambahan biaya kepada alokasi virtual account untuk biaya haji 2022. /Pixabay/konevi

 

PIKIRAN RAKYAT – Pemerintah bersama DPR telah menyepakati biaya haji 2022 rata-rata sebesar Rp.39.886.009.

Biaya haji 2022 itu meliputi beberapa elemen biaya seperti biaya penerbangan, biaya akomodasi di Mekkah dan Madinah, biaya hidup (living cost), dan biaya visa.

Dilansir dari laman resmi Kemenag oleh Pikiran-rakyat.com, biaya haji 2022 yang disepakati Pemerintah dan DPR itu naik sekitar Rp.4,6 juta jika dibandingkan dengan biaya haji 2020.

Sementara, pada tahun 2021 Pemerintah Indonesia tidak memberangkatkan Jemaah karena Covid-19.

Baca Juga: Andai Jadi Presiden, Capres Prancis Marine Le Pen Dukung Perbaikan Hubungan NATO-Rusia

Kendati ada kenaikan biaya haji 2022, Kementerian Agama Republik Indonesia mengatakan bahwa Jemaah lunas yang tertunda keberangkatannya pada tahun 2020 tidak akan dikenakan biaya pelunasan tambahan.

Hal itu disepakati Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dengan membebankan tambahan biaya kepada alokasi virtual account.

“Jadi bagi calon jemaah haji tunda berangkat yang telah melunasi pada tahun 2020, tidak akan diminta menambah pelunasan. Karena ini dapat ditanggulangi dengan alokasi Virtual Account,” kata Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat