kievskiy.org

Polda Metro: Ganjil Genap di Jakarta Tidak Berlaku Selama Libur Lebaran 2022 atau 29 April Hingga 6 Mei

Ilustrasi penerapan aturan ganjil genap.
Ilustrasi penerapan aturan ganjil genap. /Twitter.com/@PemkotaBogor

PIKIRAN RAKYAT - Polda Metro Jaya menyatakan kebijakan ganjil genap di sejumlah ruas jalan di Jakarta tidak berlaku selama libur nasional atau lebaran 2022.

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, libur lebaran tersebut terhitung pada 29 April hingga 6 Mei 2022.

"Nah ganjil genap di Kota Jakarta, sesuai dengan Pergub itu tidak berlaku pada hari sabtu minggu dan libur nasional. Nah karena tanggal 28 April sampai dengan tanggal 6 Mei itu sudah hari libur nasional maka ganjil genap tidak berlaku pada tanggal itu," kata Sambodo kepada wartawan, Selasa, 26 April 2022.

Baca Juga: Pentagon: AS Janji akan Pindahkan 'Langit dan Bumi' untuk Ukraina

Pemberlakuan ganjil genap sebelumnya dilakukan di 13 ruas jalan di Jakarta setiap Senin-Minggu pada pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB.

Kemudian berlanjut pada pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.

Sementara di waktu weekend atau Sabtu dan Minggu kebijakan tersebut ditiadakan termasuk pada libur nasional.

Baca Juga: Seorang Pria Berpacaran dan akan Menikahi Tiga Perempuan Kembar Sekaligus

Adapun 13 ruas jalan yang biasa menerapkan ganjil genap diantaranya:

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat