kievskiy.org

Sepekan Jelang Lebaran 2022, 173 Perusahaan di Jabar Belum Bayar THR

Disnakertrans Jawa Barat akan menindaklanjuti pelaporan terkait perusahaan yang belum membayar THR Lebaran 2022.
Disnakertrans Jawa Barat akan menindaklanjuti pelaporan terkait perusahaan yang belum membayar THR Lebaran 2022. /Antara/Rivan Awal Lingga

PIKIRAN RAKYAT – Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran 2022 hanya tinggal sepekan lagi.

Kendati demikian, sebanyak 173 perusahaan di Jawa Barat diadukan belum membayar Tunjangan Hari Raya (THR) untuk karyawannya.

Oleh karena itu, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat akan menindaklanjuti laporan tersebut.

Baca Juga: Perusahaan yang Dilaporkan Soal THR di Jawa Barat Meningkat Dibandingkan Tahun Lalu

“Atas kondisi tersebut, kami dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat segera menindaklanjuti pelaporan tersebut,” kata Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat, De Araujo Dacosta dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara pada Selasa, 26 April 2022.

Penemuan tersebut diketahui dari 305 pelaporan per 25 April 2022 yang diadukan melalui situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Sesuai arahan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, pembayaran THR pada Lebaran 2022 wajib dilakukan tepat waktu dalam jumlah yang utuh.

Baca Juga: Evaluasi Pemberian THR Pekerja (2022)

Berbeda dengan dua tahun ke belakang dimana pembayaran THR dapat dicicil, sebagai bentuk keringanan terhadap perusahaan yang terdampak pandemi Covid-19.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat