kievskiy.org

Perusahaan yang Dilaporkan Soal THR di Jawa Barat Meningkat Dibandingkan Tahun Lalu

Ilustrasi THR
Ilustrasi THR /Pixabay/ekoanug

PIKIRAN RAKYAT - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat mencatat, hingga 25 April 2022 kemarin pihaknya telah menerima 305 laporan dengan 173 perusahaan yang diadukan pelapor. 

Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans Jabar Joao De Araujo Dacosta mengakui perusahaan yang diadukan tahun ini lebih banyak ketimbang tahun lalu. 

Pada tahun lalu tercatat 148 perusahaan dilaporkan karena tidak membayar THR secara tepat waktu dan jumlah serta tidak membayar sama sekali. 

Sementara itu di Jabar terdapat 73.000 an perusahaan. Dari jumlah tersebut baru 1.363 perusahaan yang telah melaporkan pembayaran THR sesuai aturan secara jumlah dan waktu. Data tersebut akan terus bertambah karena pelaporan terus berlangsung mengingat posko aktif hingga H+7.

Baca Juga: Pemerintah Umumkan Larangan Ekspor Minyak Goreng Berlaku Sampai Harga Turun ke Rp14.000

"Dari laporan tersebut kami tengah memilah dan mengidentifikasi laporan," ujar Joao usai Jabar Punya Informasi (Japri) dengan tema Kesiapan Menghadapi Libur Lebaran di Jawa Barat yang digelar di Gedung Sate, Kota Bandung, Selasa, 25 April 2022. 

Menurut Joao, usai identifikasi mereka akan berkoordinasi dengan pemerintah kota kabupaten guna memfasilitasi pembinaan bipartit antara perusahaan dan juga pekerja. Selain itu juga. Selain itu, kedepan harus ada tindakan preventif agar tidak terulang lagi. 

"Tapi kalau perusahaan tidak membayar dan kami anggap tidak patuh nanti akan kami turunkan pengawas untuk lakukan pemeriksaan karena kita tahu bahwa pembayaran atau tidak bayar THR itu normatif dan ada sanksi administratif," ucapnya. 

Dikatakan Joao, secara aturan batas pembayaran THR paling lambat tujuh hari sebelum hari H. Artinya Senin, 25 April 2022 merupakan batas akhir pembayaran THR.  Bahkan, mestinya mulai Selasa ini kedepan harus ada pemeriksaan apabila memang tidak patuh.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat