kievskiy.org

Evaluasi Pemberian THR Pekerja (2022)

Ilustrasi THR
Ilustrasi THR /Pixabay/ekoanug

PIKIRAN RAKYAT - Sepekan menjelang tibanya Hari Raya Idul Fitri, yang sekaligus merupakan tenggat waktu pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dari pengusaha kepada pekerja, pada umumnya telah dapat berjalan dengan baik.

Keberadaan posko satgas THR Kementerian Tenaga Kerja pada periode 8-20 April 2022 mencatat sebanyak 2114 pengaduan, yang meliputi 1556 konsultasi secara daring dan 558 pengaduan daring.

Untuk keberatan yang timbul, selanjutnya bakal ditangani oleh petugas mediator dan pengawas ketenagakerjaan, dengan melakukan pemeriksaan ke unit usaha yang disinyalir melakukan pelanggaran terkait kewajiban pemberian THR.

Untuk masalah-masalah yang timbuk pada tahun ini antara lain terjadi pemberian THR dengan cara dicicil, sebuah mekanisme perhitungan THR yang tentunya tidak sesuai dengan regulasi, THR belum dibayarkan, dan THR tidak diberikan.

Baca Juga: Polisi Blunder (Lagi), Sindiran Warganet Ada Benarnya

Sesuai diktum pasal 9 Peraturan Pemerintah (PP) No. 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan jo. Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) No. 6 Tahun 2016 Pengaturan THR Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan, yang dilengkapi dengan Surat Edaran Menaker No. M/1/HK.04/IV/2022 Perihal Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan, pelaksanaan THR memang dilaksanakan selambat-lambatnya tujuh hari sebelum tibanya hari raya keagamaan.

Mekanisme, bilamana THR dibayarkan terlambat, maka perusahaan dapat dikenakan denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayar semenjak berakhirnya batas waktu kewajiban majikan untuk membayar (Pasal 62 ayat 1 PP No. 36 Tahun 2021).

Pengenaan penalti dimaksud tidak menghilangkan kewajiban pengusaha guna tetap membayar THR keagamaan kepada pekerja.

Rumus

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat